Sabtu, 16 Januari 2016

Jangan Buang kosmetik Kadaluarsa Kamu !!

Jangan Buang Kosmetik Kadaluarsa 


 Apa yang Anda lakukan jika produk-produk kosmetik masih tersisa tapi telah melewati tanggal kadaluarsa? Membuangnya memang cara paling aman agar tak lagi digunakan. Tapi sebenarnya beberapa produk kecantikan yang kadaluarsa bisa kembali dimanfaatkan. Seperti maskara, bedak, eyeliner, serta krim wajah dan tubuh. Ketahui bagaimana cara mengolahnya agar produk kadaluarsa tersebut memiliki fungsi lain.  

1 . Maskara Jika sudah melewati tanggal penggunaannya, produk yang berfungsi mempercantik bulu mata Anda ini dapat digunakan sebagai sikat. Bentuk sikatnya yang ramping dan lembut sebenarnya bisa dijadikan sikat alis.
Sebelum digunakan, cuci bersih sikat maskara dengan air hangat. Pastikan tak ada lagi bekas maskara yang tersisa pada bulu sikat. Setelah dicuci, keringkan. Anda pun bisa menggunakannya jadi sikat alis, memisahkan bulu mata setelah mengaplikasikan maskara, serta menghapus gumpalan. 

 2 . Bedak Tabur Dari bedak, Anda bisa mengubahnya jadi karya seni. Gunakan bedak tabur yang kadaluarsa untuk menciptakan desain menarik dalam pembuatan  kartu ucapan. Akan lebih cantik jika ditambahkan dengan glitter. 

 3 . Eye liner Jangan segera membuang eyeliner yang telah kering. Kosmetik yang telah kering ini dapat dijadikan sebagai pensil untuk melukis. Selain itu, pensil eye liner ini juga dapat dimanfaatkan untuk menandai panel kayu yang akan dipoles. 

 4 . Krim wajah dan tubuh Krim yang telah 'jatuh tempo' atau sampai pada masa kadaluarsa cenderung mengeluarkan aroma yang tak sedap jia didiamkan dalam waktu lama. Namun tak perlu khawatir, krim ini dapat Anda gunakan untuk merawat sepatu boot, sarung tangan, jaket, atau mantel kulit. 

 5 . Cat kuku Untuk cat kuku yang sudah kadaluarsa Anda dapat menggunakannya sebagai detail menghias. Baik pada kartu ucapan yang polos, karton atau benda lainnya.  Tambahkan saja manik-manik yang bisa menempel, cat kuku tersebut bisa berubah fungsi jadi cat penghias berbagai benda.